Pemerintah Buka Peluang Naikkan HET Beras hingga Penerapan kembali Syarat Kualitas Gabah
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) membuka peluang untuk melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras. Hal ini sesuai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan.
"Sedang dibahas kemungkinan penyesuaian HET beras setelah ada masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan,”ucap Direktur Kewaspadaan Pangan Bapanas, Nita Yulianis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga
Wamentan: Penyerapan Gabah Sesuai HPP oleh Bulog Demi Sejahterakan Petani
Selain itu, Bapanas akan mengevaluasi penyerapan gabah atau beras oleh Perum Bulog. Nantinya, harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering di tingkat petani (GKP) akan memasukan kembali syarat kualitas gabah untuk mengurangi penurunan kualitas.
Menurut Nita, penyesuaian-penyesuaian ini akan dilakukan setelah masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang pengadaan dan pengelolaan gabah selesai.
Sebagaimana diketahui, dalam Inpres itu, Presiden memberikan arahan bahwa Perum Bulog menyerap hasil panen petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram (kg) untuk GKP dengan segala kualitas di tingkat petani.
Baca Juga
Sahamnya Melesat 80% dalam Sebulan, Barito Pacific (BRPT) Ungkap Rencana Ini
"Terdapat highlight dari hasil rapat koordinasi SPHP beras tersebut, yang pertama kaitannya dengan HPP kembali dilengkapi dengan syarat kualitas setelah Inpres 6/2025 selesai masa berlakunya, hal ini untuk mengurangi penurunan kualitas beras," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa HET beras tidak akan berubah atau ikut naik meskipun HPP gabak kering di tingkat petani telah dinaikan terlebih dahulu oleh pemerintah, yakni menjadi Rp 6.500 per kilogram sejak Januari 2025 lalu.
Aadapun hingga kini, HET beras premium untuk di Pulau Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan adalah Rp 14.900 per kilogram. Sedangkan untuk beras medium di Pulau Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan ialah Rp 12.500 per kilogram.

