Anindya Bakrie Minta Anggota Kadin Ikuti Aturan, yang Terbukti Memeras Bakal Langsung Dinonaktifkan
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie meminta semua pengurus dan anggota Kadin di seluruh daerah di Tanah Air mematuhi aturan organisasi. Anggota Kadin yang terbukti melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya bakal langsung dinonaktifkan.
“Kami ingatkan semua pengurus dan anggota Kadin di semua provinsi, kota, dan kabupaten untuk mematuhi aturan organisasi. Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya langsung dinonaktifkan,” tegas Anindya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Polda juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Baca Juga
Kadin Apresiasi Polda Banten atas Tindakan Tegas Ciptakan Rasa Aman bagi Investor

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. CAA sedang membangun pabrik chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). Pabrik berskala internasional senilai Rp 15 triliun itu masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pada Jumat (9/5/2025), ketiga tersangka mendatangi kantor PT China Chengda Engineering Co Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, saat diskusi berlangsung terjadi kesalahan komunikasi dan adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.
Ketiga tersangka yang merupakan pengusaha asal Cilegon, Banten berharap dilibatkan dalam pembangunan CAA sebagai subkontraktor atau pemasok barang. Dalam pertemuan Kadin Cilegon pada 22 April 2025 disepakati bahwa CCE akan memberitahukan item pekerjaannya. Namun, ketika para tersangka mengecek di lapangan, pembangunan sudah berjalan. Fakta inilah yang mendorong tiga tersangka mendatangi kantor CCE.
Dilihat secara Utuh
Anindya Bakrie menjelaskan, kasus Cilegon perlu dilihat secara utuh dalam konteks upaya pemerintah dan semua pemangku kepentingan menjaga iklim investasi di Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal.
“Jika hanya dilihat secara parsial, masalah yang sama bisa terulang di kemudian hari,” ujar dia.
Karena itu, menurut Anindya, masalah pokok perlu diperhatikan dan dituntaskan. “Pembangunan ekonomi perlu melibatkan semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden Prabowo,” tutur dia.
Anin mengemukakan, Kadin tegas terhadap anggotanya yang melakukan pemalakan dan berbagai tindakan yang menghambat investasi. “Kadin mengecam berbagai aksi premanisme atas nama apa pun,” tandas dia.
Anin menambahkan, langkah hukum yang ditempuh Polda Banten untuk membawa anggota Kadin ke pengadilan didukung penuh oleh Kadin Indonesia sambil tetap mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Menurut Anindya Bakrie, oknum anggota Kadin yang menjadi tersangka sudah dinonaktifkan. Kadin pusat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon. Kadin akan mencermati proses hukum hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah wujud ketegasan Kadin dalam menjaga marwah organisasi yang merupakan mitra pemerintah,” tegas dia.
Ketum Kadin Indonesia mengatakan, aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas tertentu merupakan salah satu penghambat investasi, baik investasi asing maupun domestik. Itu sebabnya, Kadin mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak tegas.

Baca Juga
“Jangan ada pembiaran dan hilangkan kesan seakan ada ormas tertentu yang dilindungi aparat kepolisian dan TNI,” ujar dia.
Namun, Anindya Bakrie juga mengingatkan agar faktor pemicu aksi yang tidak menyenangkan harus diperhatikan semua pelaku usaha dan penyelenggara negara.
“Kadin sebagai mitra pemerintah menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan, tapi faktor pemicu perlu pula diperhatikan,” ucap dia.
Anin menekankan, kasus Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan sejumlah ormas. Ada latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami. “Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi pentingnya semua pihak melihat masalah secara utuh,” kata dia.

